Kasus Pengadaan Mobil Alpard Berkembang
TENGGARONG, Meski Polisi sudah menetapkan 2 tersangka
dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Toyota Alpard untuk Wakil Bupati
(Wabup) Kutai Kartanegara pada Tahun Anggaran (TA) 2015 yakni Anton
Hutabriansyah Direktur CV Gema Cipta Utama dan Rachmadian Elfan Arif yang
merupakan PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), penyidik Polres Kukar
masih terus lakukan pengembangan.
Kasu pengadaan Mobdin Alpard yang cukup menyedot perhatian
public ini, dimungkinkan akan memakan korban tersangka lagi, bahkan penyidik
sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga dari Rp
1,28 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan dalam minggu minggu ini kita akan
menambah lagi daftar tersangka." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah
Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah, kemarin.
Meski begitu, Yuliansyah tidak bisa menyampaikan beberapa jumlah
tersangka nantinya, namun untuk hasil jelas sudah ada tapi belum bisa disampaikan
ke public, sebab kasus tersebut masih dalam proses
"Meski dalam gelar
perkara kita ada beberapa yang harus dijadikan tersangka namun pihaknya belum
bisa begitu saja menjadikan tersangka, harus mengikuti alur proses penyelidikan
tersebut." Katanya. dra/poskotakaltimnews.com